Selasa, 06 September 2016

LARANGAN KAWIN DALAM PRESPEKTIF AGAMA DAN UNDANG-UNDANG


BAB
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
          Pembinaan kesadaran hukum membutuhkan berbagai upaya terencana dan sistematis dengan memperhatikan efesiensi dan efektifitas. Penerapan hukum Islam di Indonesia terdiri dari dua kategori  yang pertama,  secara yuridis formal melalui perundang-undangan , yang pelaksanaannya dibantu oleh penyelenggara Negara untuk menegakkan hukum Islam  yang kedua, secara normatif yang pelaksanaannya tergantung pada kualitas Iman dan kesadaran hukum tiap-tiap individu dari masyarakat Islam itu sendiri.[1]

          Apabila kita hubungkan dengan masalah perkawinan banyak larangan namun tetap juga ada yang melanggarnya, tetu saja kualitas imannya yang tidak kuat dan masalah penerapan hukumnya yang masih lemah serta sosialisasinya yang belum memadai.
          Perkawinan yang sah harus memenuhi rukun dan syarat, perkawinan yang sah harus memperhatikan larangan - larangan perkawinan. Dalam membicarakan larangan perkawinan menurut hukum Islam, ada 3 asas yang harus diperhatikan yaitu asas absolut abstrak, asas selektivitas dan asas legalitas.[2]
1.     Asas absolut abstrak ialah suatu asas dalam hukum perkawinan dimana jodoh atau pasangan suami Isteri itu sebenarnya sudah ditentukan oleh Allah atas usaha atau permintaan manusia yang bersangkutan
2.     Asas Selektivitas adalah suatu asas dalam suatu perkawinan dimana seseorang yang hendak menikah itu harus menyeleksi lebih dahulu dengan siapa ia boleh menikah dan dengan siapa dia dilarang.
3.     Asas legalitas ialah suatu asas dalam perkawinan , wajib hukumnya dicatatkan .
          kalau kita memperhatikan tentang asas larangan perkawinan, namun dalam larangan lain menurut bahasa agama juga dijelaskan ada 2 yaitu larangan abadi ( muabbad ) dan larangan muaqqad.
Dalam masalah perkawinan harus diperhatikan tentang larangannya, karena dia mengandung kehidupan yang ma’ruf, sakinah, dan mawaddah , dan rahmah, dan Allah memberikan petunjuk baik dan buruk, tetapi terkadang manusia salah menafsirkan . Dari luar penilaian masyarakat nampak baik, tetapi belum tentu menurut penilaian yuridis , sementara untuk sebahagian orang perkawinan antar agama termasuk persoalan rumah tangga yang banyak mengandung persoalan-persoalan sosial dan yuridis dalam bingkai tinjauan agama.
          Sedemikian pentingnya arti sebuah perkawinan, karena disitulah sebuah negara dan agama serta keluarga dibangun dan ditegakkan, sedangkan larangan perkawinan yang menjadi utama, merupakan salah satu masalah , baik ditinjau dari segi hukum Islam maupun dari tinjauan hukum perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

B.   Permasalahan
          Dari pemaparan di atas yang menjadi permasalahan dalam makalah ini adalah Bagaimana kedudukan tentang larangan perkawinan menurut Agama Islam maupun dari sudut UU Kompilasi Hukum Islam di Indonesia? Dengan sub masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana kedudukan Hukumnya menurut undang-undang tentang larangan perkawinan ?
2. Siapa yang berhak mencegah perkawinan tersebut?.

BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian perkawinan
          Untuk lebih jelasnya perlu dikemukakan beberapa batasan istilah yaitu ; Perkawinan berasal dari kata “kawin “ yang berarti nikah, berbini, berlaki. Kemudian mendapat awalan “per” dan akhiran “an” menjadi perkawinan, yang mempunyai arti hal-hal mengenai perkawinan.[3]Dari segi etimologi, ibn Faris menulis, Nikah berasal dari huruf-huruf nun-kaf-ha yang berarti albidha’ yaitu hubungan seksual atau al-jima’ [4]
          Ada dua bahasa yang sering digunakan dalam bahasa Indonesia berkaitan dengan hal ini, yaitu, kawin dan nikah. Kamus besar bahasa Indonesia berkaitan dengan hal ini , yaitu kawin dan nikah. Kamus Besar bahasa Indonesia mengartikan kawin yaitu membentuk keluarga dengan lawan jenis bersuami atau beristeri, melakukan hubungan kelamin.[5]Sedangkan bahasa Nikah adalah perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami Isteri ( dengan resmi ), sedang pernikahan yang diberi awalan ‘per’ dan akhiran an berarti hal perbuatan nikah, upacara nikah.[6]Sedang nikah dalam defenisi Ibn Abbas bahwa nikah adalah aqad ( Perjanjian ).[7]
          Menurut Undang-undang N0.I Tahun 1974 ( pasal 1), ditetapkan rumusan pengertian perkawinan yaitu : Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga 9 rumah tangga ,yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa. Selanjutnya dalam pasal 2 ayat (1) ditetapkan bahwa : perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.[8]
          Dengan demikian, perkawinan adalah aqad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak-hak dan kewajiban serta tolong menolong antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, yang keduanya bukan muhrim berdasarkan ketuhanan yang maha Esa. Disamping itu, ketentuan-ketentuan dalam UUP dan KHI tersebut diatas jelas bahwa perkawinan mempunyai hubungan erat dengan agama dan kepercayaan. Sehingga apabila terjadi suatu perkawinan antara dua orang yang menganut agama yang sama , maka tidak akan menimbulkan masalah, yang bermasalah hanyalah jika keduanya berbeda agama. Adapun larangan Perkawinan atau menikah  ialah :
1. Larangan perkawinan karena berlainan agama
2. Larangan perkawinan karena hubungan darah yang terlampau dekat
3. Larangan perkawinan karena hubungan susuan
4. Larangan perkawinan karena hubungan semenda
5. Larangan perkawinan polianri
6. Larangan perkawinan terhadap wanita yang dilian
7. Larangan perkawinan  ( menikah ) wanita/peria pezina
8. Larangan perkawinan dari bekas suami terhadap wanita bekas isteri yang ditalak tiga[9]
a.Larangan Perkawinan karena berlainan agama
Dasar hukumnya Al quran surah II ayat 221, yang berbunyi janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman, sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari pada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu ( Al Baqarah ayat 221 )[10]
Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik dengan wanita-wanita mukmin sebelum mereka beriman sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu .
          Dalam kaitan ini tidak ada diatur dalam UU perkawinan, tidak ada ketentuan yang melarang adanya perkawinan antar agama maka untuk menentukan ada atau tidak adanya larangan untuk mengadakan  perkawinan antara agama adalah hukum agama itu sendiri. Akibat tidak diaturnya perkawinan antar agama dalam UU perkawinan menyebabkan timbulnya berbagai penafsiran tentang boleh atau tidaknya pekawinan tersebut. Hal ini biasanya dijumpai jika ada dua orang yang berbeda agama akan mengadakan perkawinan dan masing-masing tetap mempertahankan agama yang dianutnya, maka pegawai pencatat perkawinan pada ‎KUA maupun Catatan sipil tidak akan mau melakukan pencatatan perkawinan mereka.

 b. Larangan perkawinan karena hubungan darah yang terlampau dekat
          Menurut hukum Islam  ( alquran Q.IV : 23 ). Larangan perkawinan itu pertama-tama ditujukan kepada laki-laki ( pria ), hal ini tentulah tidak berarti bahwa wanita itu tidak dilarang menikah dengan keluarga dalam hubungan darah yang terlampau dekat
          Dari sudut ilmu kedokteran ( kesehatan keluarga ), perkawinan antara keluarga yang berhubungan darah yang terlalu dekat itu akan mengakibatkan keturunannya kelak kurang sehat dan sering cacat, bahkan kadang-kadang integensinya kurang cerdas.[11]
          Jadi larangan disini bukan berarti larangan menikahi dalam arti formil saja ( melalui prosedur  akad nikah dengan ijab qabul ), tetapi juga termasuk larangan menikahi secara materiil yaitu melakukan hubungan seksual. Justru karena itu dalam pergaulan sehari-hari antara ayah dengan anak perempuan yang sudah dewasa ( baligh ), demikian juga antara seorang anak laki-laki dewasa dengan ibunya haruslah dijaga sedemikian rupa agar jangan sampai terlanggar norma Hukum  Allah.
 c. Larangan Perkawinan karena hubungan sesusuan
          Pada pasal 39 ayat 3 melarang perkawinan karena pertalian sesusuan  dijelaskan pada huruf a. mengatakan bahwa dengan wanita yang menyusuinya dan seterusnya menurut garis lurus ke atas. Kemudian dalam huruf b mengatakan bahwa seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus kebawah, dan huruf c mengatakan dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemenakan sesusuan kebawah, dan huruf d. mengatakan bahwa dengan seorang bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan keatas, dan huruf e. dengan anak yang disusui oleh isterinya dan keturunannya.[12]
          Hal tersebut dijelaskan dalam al- Quran bahwa Seorang laki-laki dengan wanita yang tidak mempunyai hubungan darah, tetapi pernah menyusu ( menetek ) dengan ibunya wanita yang sama dianggap mempunyai hubungan sesusuan, oleh karenanya timbul larangan menikah antara keduanya karena alasan sesusuan. Dan ini dijelaskan dalam Qur’an s. Annisa ayat 32
          Dalam pasal 39 kompilasi hukum Islam pada angka I mendahulukan mahram nasab. Yaitu mahram yang timbul karena hubungan darah yang referensinya adalah surat al- Nisa ayat 23 yang juga sekaligus menjadi dasar adanya mahram karena pertalian sesusuan, yang diatur dalam angka 3 sementara angka 2 mahram karena kerabat semenda ( musaharah ) .
          Persoalan yang timbul tentang penafsiran , ada dua pendapat yang pertama ( Imam Hanafi, Hambali, Malik) mengatakan bahwa  walaupun menyusu ( menetek ) itu satu kali saja tetapi sampai kenyang, maka telah timbul larangan perkawinan antara anak laki-laki yang menyusu itu bahkan juga berlaku larangan bagi anak laki-laki itu kelak dengan anak dari ibu ( wanita ) tempat dia menyusu .
          Pendapat Imam Syafii menyusu itu minimal 5 kali sampai kenyang setiap kali menyusu itu apakah sehari itu menyusu lima kali , atau berjarak dua atau tiga hari atau seminggu . maka barulah timbul larangan perkawinan .
          Berdasarkan penyelidikan ilmu kedokteran ternyata air susu ibu baru berperoses menjadi darah dan daging untuk membentuk fisik bayi apabila menyusu itu minimal 5 kali sampai kenyang .
 d. Larangan perkawinan karena hubungan semenda
          Hubungan semenda artinya setelah hubungan perkawinan yang terdahulu, misalnya kakak/ adik perempuan  dari isteri kamu ( laki-laki ). Laki-laki  ( Kamu ) telah menikahi kakanya yang permpuan atau adiknya yang permpuan maka timbullah larangan perkawinan antara suami dari kakak/ adik perempuan itu adiknya yang perempuan dengan kakak / adik perempuan itu. Jadi kalau kita di Indonesiadisebut Kaka/ adik ipar, demikian juga hubungan antara anak tiri dengan bapak tiri, antara ibu tiri dengan anak tiri. Jadi hal ini perlu dihindari pergaulan yang terlalu dekat  jangan sampai terjadi hal- hal yang tidak diinginkan .
          jadi larangan ini tentulah bersifat haram apabila dilanggar dengan ketegasan kata-kata atau petunjuk Tuhan, bahwa perbuatan itu adalah perbuatan jahat dan keji apabila dilanggar.
 e. Larangan Perkawinan Poliandri Q. IV : 24
          Janganlah kamu menikahi seorang wanita yang sedang bersuami. Jadi dari sudut wanita ketentuan itu adalah berupa larangan melakukan poliandri ( seorang wanita yang telah bersuami menikah lagi dengan laki-laki lain )
          Dalam suatu hadis Rasul diriwayatkan oleh Muslim , Abu Daud, Al Tirmizi dan Al Nasai berasal dari Abi Said Al chudri. Dalam peperangan Anthos dalam tahun ke 2 H. pada waktu itu kaum muslimin mendapat kemenangan dan berhasil memperoleh tawanan, beberapa ahlil kitab yang masih bersuami. Pada waktu wanita-wanita itu mau dinikahi oleh kaum muslimin mereka menolak dengan alasan masih bersuami. Maka pada waktu itu tidak jadi dikawini oleh orang Islam.
          Polianri adalah perempuan yang bersuami banyak dan diakui oleh masyarakat.[13]Apabila terjadi polianri pada seseorang  dan dia  mempunyai anak maka tidak bisa mendapat warisan dari ayahnya, hanya dari ibunya saja. Alasannya karena ayahnya tidak jelas siapa yang sebenarnya punya anak.
Six. Larangan perkawinan yang dili’an
          Li’an diatur dalam al-Quran surah XXIV ayat 4 dan 6 atau surah An Nuur . Akibat isteri yang di li’an maka bercerai untuk selamanya, dan tidak dapat, baik rujuk lagi maupun menikah lagi antara bekas suami isteri itu. Sedangkan anak yang dilahirkan hanya mempunyai hubungan dengan ibunya. Apabila terjadi li’an maka perceraian itu putus untuk selamanya.
Seven. Larangan menikahi wanita pezina maupun laki-laki pezina.
          Laki-laki yang berzina tidak dapat menikahi perempuan baik-baik. Ia hanya dapat menikahi wanita pezina pula atau wanita musyrik . Dia hanya dapat dengan laki-laki pezina pula atau laki-laki yang musyrik . ini dijelaskan dalam s. Annur ayat 3. Demikian ditetapkan oleh Allah dan diharamkan orang-orang Mukmin melakukan di luar ketentuan Allah tersebut.[14]  Karena tujuan perkawinan sifatnya adalah suci. Ia harus dicegah dari segala unsur penodaan, pengotoran . Tujuan agama Islam mengharamkan kawin dengan wanita yang berzina karena Islam tidak menghendaki laki-laki muslim jatuh terperosok dalam pangkuan wanita yang berzina. Islam ingin menyelamatkan orang-orang taqwa dari pengaruh jiwa pezina yang hina dan menjauhkannya dari watak pezina yang sesat, karena Islam menghendaki selain untuk membahagiakan manusia dan meningkatkan derajatnya guna mendapat tingkat tertinggi didunia seperti yang dikehendaki oleh Allah Swt.
 h. Larangan suami menikahi perempuan ( bekas isterinya )
          Isteri yang ditalak tiga , kecuali perempuan bekas isteri tersebut telah dinikahi lebih dahulu oleh laki-laki lain secara sah kemudian tertalak lagi serta habis tenggang waktu  iddah atau masa menunggu. Ini sesuai dengan qur’an  s. II ayat 230 : yang artinya  :
          Apabila si suami menalak ( sesudah talak yang kedua, maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian apabila suami yang lain itu menceraikan nya, maka tidak ada dosa bagi keduanya bekas suami pertama dan bekas isteri itu untuk menikah kembali, apabila keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah .
         
- Dalam pasal 163 KHI seorang suami dapat merujuk isterinya apabila    masih dalam masa iddah
 - Rujuk dapat dilakukan apabila putusnya perkawinan karena talak, kecuali terjatuh tiga kali atau talak yang dijatuhkan qabla addukhul;
          Hal tersebut diatas sudah jelas baik dalam al-quran maupun dalam kompilasi hukum Islam tidak diperbolehkan maka apabila dilanggar maka hukumnya haram.
         
B.   Pencegahan perkawinan
          Pencegahan Perkawinan diatur dalam pasal 13 s/d pasal 21 UU perkawinan . khusus mereka yang beragama Islam, syarat-syarat dan prosedur  untuk mengajukan pencegahan perkawinan diatur dalam pasal 20 PERMENAG No 3 tahun 1975.[15]Dapat dicegah, apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melansungkan pernikahan. Pencegahan dapat diajukan ke Pengadilan Agama dalam daerah hukum dimana pernikahan akan dilansungkan oleh pihak keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan kebawah wali nikah, wali, dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang berkepentingan.[16]
          Akan tetapi tidak semua orang dapat melakukan pencegahan suatu perkawianan pasal 14 s/d 16 UU Perkawinan menetapkan orang-orang yang dapat melakukan pencegahan perkawinan adalah :
1. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan kebawah dari salah seorang calon mempelai.
2. Saudara dari salah seorang calon memepelai.
3. Wali nikah dari salah seorang calon memepelai
4. Wali dari salah seorang calon mempelai
5. Pihak-pihak yang berkepentingan
6. Suami atau isteri dari salah seorang calon mempelai
7. pejabat yang ditunjuk.
          Pegawai pencatat nikah tidak diperbolehkan melansungkan atau membntu melansungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan pasal 7 ayat 1, pasal 8, pasal 9, pasal 10, atau pasal 12 Undang-undang No. ! Tahun 1974 meskipun tidak ada pencegahan perkawianan.
          Apabila Pegawai Pencatat Nikah berpendapat bahwa terhadap perkawinan tersebut ada larangan menurut Undang-undang No I Tahun 1974 maka ia akan menolak melansungkan perkawinan. Kemudian dalam hal penolakan ,maka permintaan salah satu pihak yang ingin melansungkan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah akan diberikan suatu keterangan tertulis dari penolakan tersebut disertai dengan alasan-alasan penolakannya.
          Alasan - alasan untuk dapat mengajukan pencegahan perkawinan, apabila :
1. Calon mempelai pria belum berumur 19 tahun dan calon mempelai wanita belum berumur 16 tahun, dan belum mendapat dispensasi dari pengadilan atau pejabat yang ditunjuk.
2. Antara calon mempelai pria dan wanita mempunyai hubungan darah / keluarga atau ssuan yang dilarang kawin.
3. Calon memepelai masih terikat perkawinan dengan orang lain kecuali seorang suami yang akan melakukan poligami dan telah mendapat izin dari pengadilan
4. Antara calon mempelai pria dan wanita satu sama lain telah bercerai dua kali, dan akan kawin lagi untuk ketiga kalinya tetapi agama dan kepercayaannya mel;arang
5. Calon mempelai wanita yang pernah kawin ternyata belum habis tenggang waktu tunggunya.
6. Perkawinan yang akan dilangsungkan tidak memenuhi prosedur ( tata cara ) perkawinan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. 

BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
1. Akibat tidak diaturnya perkawinan antar agama dalam UU Perkawinan menyebabkan timbulnya berbagai penafsiran tentang boleh atau tidaknya perkawinan tersebut. Hal ini biasa dijumpai jika ada dua orang yang berbeda agama akan mengadakan perkawinan dan masing-masing tetap mempertahankan agama yang dianutnya.
2. Perkawinan antar agama berdasarkan pandangan Islam dapat dilihat Al-quran, S. Al-Baqarah ayat 221
ولا تنكيحوا المشركت حتى يوأمن ولامة مؤمنة خير من مشركة ولو   اعجبتكم ولا تنكحواالمشركين حتى يؤمنونز     
3. Lembaga pencegahan perkawinan diciptakan oleh pembentuk Unbdang-undang dengan maksud agar setiap perkawinan yang akan dilakukan harus memenuhi syarat-syrat dan prosedur yang telah ditentukan Oleh karena itu apabila ada calon mempelai tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan , diberikan kemungkinan kepada orang-orang tertentu untuk melakukan pencegahan dengan mengajukan permohonan kepada pengadilan . jadi pada dasarnya pengadilan memutuskan apakah perkawinan yang dicegah itu dapat dilangsungkan atau tidak.

DAFTAR PUSTAKA

Andi Rasdiyanah, Prof. Dr. H.  makalah Problematika dan Kendala yang dihadap hukum Islam dalam Upaya Transformasi ke Dalam Hukum Nasional; Disampaikan pada seminar nasional tentang Kontribusi Hukum Islam dalam Pembinaan Hukum Nasional setelah limapuluh Tahun Indonesia Merdeka, dalam rangka Reuni I IKA Syariah IAIN Alauddin Makassar  (1-2- Maret 1996 )

Abdurrahman, H., SH, MH. Hompilasi Huykum Islam di Indonesia ( Ct. II Jakarta Pressindo, 1992)

Abu al- Husain Ahmad Ibn Faris Ibn Zakariya, Mu’jam Maqayis al Lughah, ditahqiq oleh Syihabuddin Abu Amr, Jld. V, (cet. I; Bairut : Dar Fikr, 1994

Ahmad Ibn Faris Ibn Zakariya, Abu al- Husain; Mu’jam Maqayis al Lughah, ditahqiq oleh Syihabuddin Abu Amr, Jld. V, (cet. I; Bairut : Dar Fikr, 1994

Al Jabry, Muhammad, Abdul Mutaal; Perkawinan Campuran Menurut Pandangan Islam ( Cet. II. Jakarta; Bulan Bintang, 1991 )

Aj-jahrani,. Musfir, Dr; Poligami dari Berbagai Persepsi ( cet. I , JakartaGema Insani Press, 1996 )

Doi, Abdur Rahman I; Karakteristik Hukum Islam dan Perkawinan ,( Cet. I JakartaRaja Grafindo Persada, 1996 )

Eoh. O.S.  Sh. MS. Perkawinan Antara Agama dalam teori dan Praktek ( ct. I Jakarta PT Raja Grafindo Persada, 1996)

Muhammad , Mutaal Abdul ,AlJabry;  Perkawinan campuran menurut pandangan Islam;( ct. II Jakarta Bulan Bintang, 1991)

Tim Penyususn  Kamus  Pusat Pembinaan dan pengembangan bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, ( cet. II ; Jakarta: Balai Pustaka Dep. P dan K, 1989 )

Ramulyo,. Idris, Mohd, SH, M.H. Hukum Perkawinan , Hukum Kewarisan , Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat  menurut hukum Islam (  Cet. I, Jakarta: Sinar Grafika, 1999)

Ramulyo, Mohd, Idris SH.MH. Hukum Perkawinan Islam, Suatu Analisis Dari Undang-undang No. I Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam ( Ct.I. Jakarta Bumi Aksara 1996)




[1] Prof. Dr. H. Andi Rasdiyanah , makalah Problematika dan Kendala yang dihadap hukum Islam dalam Upaya Transformasi ke Dalam Hukum Nasional;Disampaikan pada seminar nasional ntang Kontribusi Hukum Islam dalam Pembinaan Hukum Nasional setelah limapuluh Tahun Indonesia Merdeka, dalam rangka Reuni I IKA Syariah IAIN Alauddin Makassar  (1-2- Maret 1996 ) h. 9

[2] Mohd. Idris Ramulyo, SH.MH. Hukum Perkawinan Islam, Suatu Analisis Dari Undang-undang No. I Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam ( Ct.I. JakartaBumi Aksara 1996 ) h. 34
[3] Tim Penyususn  Kamus  Pusat Pembinaan dan pengembangan bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, ( cet. II ; Jakarta: Balai Pustaka Dep. P dan K, 1989 ),h.339
[4] Abu al- Husain Ahmad Ibn Faris Ibn Zakariya, Mu’jam Maqayis al Lughah, ditahqiq oleh Syihabuddin Abu Amr, Jld. V, (cet. I; Bairut : Dar Fikr, 1994 ), h. 1047,
[5] Tim penyusun Kamus, op. Cit; h. 456
[6] Ibid, h. 614
[7] Muhammad Mahmud Hijazi, At Tafsir al Wadhih, Jld I, Juz I ( cet, VI: Kairo : Matba’ah al Istiqlal al Kubra, 1969 ),h.85
[8] R.Badri, Perkawinan Menurut undang-undang perkawinan dan KUHP, ( Surabaya : CV. Amin, 1985 ), h. 54.
[9] Mohd. Idris Ramulyo, SH, M.H. Hukum Perkawinan , Hukum Kewarisan , Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat  menurut hukum Islam (  Cet. I, Jakarta: Sinar Grafika, 199 ) h. 65
[10] Alquran surah al- Baqarah ayat 221
[11]dr. Ahmad Ramli , Jalan menuju Kesehatan  jilid I, halaman 221
[12] H. Abdurrahman , SH, MH. Hompilasi Huykum Islam di Indonesia ( Ct. II Jakarta Pressindo, 1992) h. 122
[13] Dr. Musfir Aj-jahrani; Poligami dari Berbagai Persepsi ( cet. I , JakartaGema Insani Press, 1996 ) h. 32
[14]Abdul Mutaal Muhammad AlJabry;  Perkawinan campuran menurut pandangan Islam;( ct. II Jakarta Bulan Bintang, 1991) h. 79
[15] O.S. Eoh. Sh. MS. Perkawinan Antara Agama dalam teori dan Praktek ( ct. I JakartaPT Raja Grafindo Persada, 1996) h. 88
[16] Idris Ramulyo , Hukum Perkawinan Islam opcit,h. 174

0 komentar

Posting Komentar