I. PENDAHULUAN
Dalam pembentukan hukum perlu diindahkan ketentuan yaitu harus memenuhi nilai filosofisnya yang berintikan rasa keadilan dan kebenaran, nilai sosiologis sesuai dengan tata nilai budaya yang berlaku di masyarakat dan nilai yuridis yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundanundangan yang berlaku.
Untuk mewujudkan satu hukum nasional bagi bangsa Indonesia yang terdiri dari suku bangsa dengan kebudayaan dan agama yang berbeda,ditambah dengan keaneka ragaman hukum yang ditinggalkan oleh penjajah, bukanlah pekerjaan yang mudah. Pembangunan hukum nasional yang akan berlaku bagi semua warga negara
tampa memandang agama yang dipeluknya . Secara sederhana dapat dikatakan bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang dialami oleh masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik . Untuk dapat mencapai suatu sasaran yang diharapkan dari proses pembangunan itu maka pada umumnya kegiatan pembangunan itu haruslah terencana, terpadu dan terarah . Menurut Ismail saleh pembangunan hukum nsional ada tiga dimensi yang pertama dimensi pemeliharaan, kedua dimensi pembaharuan, ketiga dimensi penyempurnaan . [1]Sejalan dengan itu orang pun banyak berpendapat bahwa masa kini adalah hasil kumulatif serta kesinambungan dari masa yang telah lalu dan masa depan akan lebih banyak ditentukan oleh corak dan langkah maupun upaya bersama suatu bangsa pada masa kini melalui suatu perubahan sosial dan budaya yang direncanakan demi pelaksanaan pembangunan.[2] Oleh karena itu , dalam pembangunan hukum nasional dinegara yang mayoritas penduduknya yang beragama Islam , unsur agama ini harus benar-benar diperhatikan .Pembangunan hukum nampaknya sudah merupakan kebutuhan yang tidak dapat dielakkan terutama di negara - negara yang sedang berkembang . Hal itu disebabkan karena kemerdekaan dan pembangunan telah mendorong negara tersebut untuk mengadakan penataan kembali tatanan masyarakat mereka , baik dibidang politik, ekonomi maupun dibidang sosial. Proses untuk mengubah tata masyarakat mereka yang sibuk dengan pembangunan telah memaksa mereka agar segera mampu melaksanakan pembangunan dibidang hukum.
Pada dasarnya pembangunan dalam bidang hukum ini meliputi usaha-usaha untuk mengadakan pembaharuan pada sifat dan isi dari ketentuan hukum yang berlaku dan usaha yang diarahkan bagi pembentukan hukum yang baru sebagai cara untuk melaksanakan perubahan sosial yang diperlukan dalam pembangunan masyarakat.[3]
Berbicara mengenai perkembangan hukum Islam di Indonesia dapat dibagi kedalam beberapa masa:
Pertama, masa sebelum pemerintahan kolonial Belanda dahulu menguasai sepenuhnya tanah air kita.
Kedua, masa pemerintahan Belanda dahulu menguasai sepenuhnya tanah air kita.
Ketiga, masa penjajahan Jepang.
Keempat,masa Indonesia merdeka :1945-974.
Kelima, masa setelah tahun 1974 sampai sekarang. Pembabakan masa kedalam kurun waktu tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa masing-masing masa tidak hanya punya nuansa, tetapi mempunyai perbedaan yang nyata dan seterusnya ...[4]
Pada makalah ini akan kami bahas bagaimana kontribusi Hukum Islam terhadap hukum Nasional, jadi yang menjadi masalah mendasar peran apa yang dapat diberikan Hukum Islam terhadap pertumbuhan, pembentukan, dan pengembangan Hukum Nasional.
Kedudukan hukum Islam secara khusus ada dua yaitu bidang ibadah dan bidang muamalah, pengeturan hukum yang bertalian dengan didang ibadah bersifat rinci, sedang pengaturan mengenai muamalah atau mengenai segala aspek kehidupan masyarakat tidak bersifat rinci. Maka jalan terbaik yang dapat ditempuh ialah mengusahakan secara ilmiah adanya transformasi norma-norma hukum Islam kedalam hukum Nasional.[5]
II. HUKUM ISLAM DAN PELUANNYA TERHADA HUKUM NASIONAL
a. Hukum Islam
Hukum Islam adalah hukum yang bersifat universal karena ia merupakan bagian dari agama Islam yang universal sifatnya berlaku bagi orang Islam dimanapun ia berada, apapun nasionalitasnya.
Istilah “ Hukum Islam “ merupakan istilah khas Indonesia sebagai terjemahan al-fiqh al-Islamy atau dalam konteks tertentu al-Syari’ah al-Islamiy.[6]Istilah ini Dalam literatur Barat terkenal Islamic Law yang secara harfiah dapat disebut hukum Islam. Dalam penjelasan terhadap kata Islamic Law sering ditemukan defenisi ; Keseluruhan kitab Allah yang mengatur kehidupan setiap muslim dalam segala aspeknya. Dari definisi tersebut terlihat bahwa hukum Islam itu mendekat kepada arti syari’at Islam.[7]Dalam al-Qur’an maupun al-Sunnah istilah al-hukm al-Islam tidak dijumpai. Yang digunakan adalah al-Syari’ah yang dalam penjabarannya kemudian lahir istilah Fiqhi .
Menurut H.Ichtijanto, SA Hukum Islam adalah seperangkat norma hukum dari Islam sebagai agama, yang berasal dari wahyu Allah dan Sunnah Rasulnya serta ijtihad ulil-amri. Wahyu Allah yang tercantum dalam Al-Qur’an memuat hukum Islam yang utama (Syari’ah). Syari’ah dijelaskan, diberi contoh tauladan dan ditambah lebih rinci oleh utusan Allah dengan ijtihadnya yang berwujud ‘Sunnah Rasul’ yang tertuang dalam ‘Hadist’. Fiqhi adalah proses pemahaman terhadap syari’ah yang tidak terlepas dari situasi dan kondisi pemahaman (pribadi-masyarakat).[8]
Sesuai dengan sumber Hukum Islam yang utama, maka norma hukum Islam yang kokoh dan tidak mungkin diperselisihkan adalah kitab Allah atau al-Qur’an .Al-Qur’an memberikan ajaran dibidang Hukum Perdata , Hukum Dagang, Hukum Pidana,Hukum Pidana Hukum Tata Negara dan Hukum Acara, Hukum Perburuan, Hukum Ekonomi, dan Hukum Sosial,Hukum Internasional Hukum ketetanegaraan dan lain-lain. Dalam hukum perkawinan Islam mengatur secara rinci. Dalm hukum kewarisan ditentukan bahwa sistem kewarisan Islam adalah bilateral. Diajarkan pula bahwa manusia muslim bila manghadapai maut dan meninggalkan harta maka hendaklah berwasiat yang merupakan kebajikan dan kebenaran bagi orang yang taqwa (Q.S.2:180). Dalam Agama Islam diyakini bahwa Allah yang Maha Esa menghendaki para Muslim melaksanakan hukum-hukum Allah (Syari’at agama ). Menjadi keyakinan hukum orang Islam bahwa jika manusia menjalankan hukum-hukum yang bertentangan dengan hukum agama Islam berakibat kesensaraan didunia dan akhirat.[9]
Ajaran dan ketentuan Hukum Islam,ada yang khusus diperuntukkan untuk orang orang mukmin (orang beriman). Namun ada pula ketentuan-ketentuan dan ajaran hukum Islam yang dapat dan boleh dan dimanfaatkan oleh orang non Islam.
Ajaran dan ketentuan Hukum Islam yang termuat dalam al-Qur’an tersebut dilengkapi dengan Sunnah Rasul dan dikembangkan dengan ijtihad ulama, pemerintah, hakim yang berupa peraturan perundangan - perundangan, kitab-kitab hukum Islam serta kumpulan yurisprudensi penerapan hukum Islam dalam kondisi masyarakat terentu.
Hukum Islam adalah hukum yang bersifat universal, karena ia merupakan bagian dari agama Islam yang universal sifatnya.[10]Hukum Islam berlaku bagi orang Islam dimanapun ia berada, apapun Nasionalitasnya.
b. Hukum Nasional
Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku bagi bangsa tertentu bagi bangsa tertentu disuatu Negara nasional,atau dengan kata lain , Hukum Nasional adalah Hukum yang berlaku secara Nasional di Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hukum Nasional,
Menurut Daud Ali adalah :hukum yang berlaku disatu bangsa ,disatu negara nasional tertentu. Dalam kasus Indonesia, hukum nasional adalah hukum yang dibangun oleh bangsa Indonesia, setelah Indonesia merdeka , dan berlaku bagi penduduk Indonesia, terutama bagi warganegara Republik Indonesia sebagai pengganti hukum kolonial.[11]
Pembanguan Nasional Indonesia yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, menurut GBHN l999 dijelaskan bahwa arah kebijaksanaan Hukum adalah:
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum
2. Menata hukum sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidak adilan gender dan ketidak sesuaiannya dengan tuntutan repormasi melalui program legislasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum , keadaan dan kebenaran supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia .
Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang.
4. Meningkatkan integritas moral dan keprofessionalan aparat penegak hukum , termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan dukungan sarana dan perasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
5. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri yang bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
6. Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era peredagangan bebas tampa merugikan kepentingan nasional.
7. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat mudah,murah dan terbuka, serta bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
8. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran ,serta meningkatkan perlindungan ,penghormatan, dan penegak hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
9. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.[12]
Pembangunan hukum nasional akan berlansung kepada semua warga negara tanpa memandang agama yang dipeluknya , haruslah dilakukan dengan hati-hati karena agama yang dipeluk oleh warga negara RI adalah agama yang tidak dapat dicerai berikan dari hukum .
Indonesia yang terdiri dari berbagai suku bangsa dengan budaya dan agama yang berbeda, ditambah lagi dengan keanekaragaman hukum yang ditinggalkan oleh pemerintah kolonial dahulu . Agama Islam misalnya adalah agama yang mengandung hukum yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat, dan karena eratnya hubungan agama dengan hukum Islam maka ada yang mengatakan bahwa Islam adalah agama hukum oleh karena itu dalam pembangunan hukum Nasional di Negara yang mayoritas Islam maka unsur agama itu harus betul-betul diperhatikan .
Hukum Islam itu sendiri dapat berperan dalam unsur pembentukan hukum Nasional .
Prof. Daud Ali menyatakan bahwa hukum nasional itu mengarah kepada satu hukum Nasional akan tetapi hukum Nasional itu harus mampu mengayomi dan memayungi seluruh Bangsa dan Negara dalam segala aspek kehidupannya, beliau juga menegaskan bahwa dalam merencanakan pembangunan Hukum Nasional kita wajib menggunakan wawasan nasional yang mendukung kehidupan berbangsa dan bernegara dalam negara Republik Indonesia. [13]
Zarkowi Soejoeti ( mantan sekjen Departemen agama ) juga mengatakan dalam salah satu tulisannya bahwa kalau kita mengacu kepada undang-undang no I thn 1974 maka agama dapat dijadikan solusi dalam pembangunan hukum Nasional karena itu hukum Islam sebagai salah satu sistem ajaran Islam yang dianut oleh sebgian besar 0leh rakyat Indonesia untuk dapat memberikan kontribusinya kepada pembangunan hukum nasional.[14]
C. SECARA HISTORIS
Dalam sejarah panjang perkembangan dan keberadaan Indonesia baik sebagai komunitas maupun sebagai negara, hukum sebagai tatanan yang tumbuh dalam masyarakat turut mendapingi proses historis bangsa Indonesia dengan melewati berbagai proses pertumbuhan mulai dari awal kedatangan Islam sampai sekarang ini , hukum Islam menjadi faktor penting dalam menentukan dalam setiap pertimbangan politik untuk mengambil kebijaksanaan penyelenggaraan negara .
Perkembangan Hukum diera reformasi ini khususnya di Indonesia , sangat dibutuhkan untuk dijadikan sebagai legitimasi dalam berusaha dan bertindak. Sementara pengembangan secara kelembagaan dibutuhkan untuk memperkokoh kedudukan hukum itu sendiri dalam kaitannya dalam pengembangan hukum Naional .
Berbicara menyangkut Kontribusi Hukum Islam dalam pembangunan Hukum Nasional ( Tinjauan prespektif dan Prospektif ) untuk memberikan landasan yang jelas tentang pembahasan materi diatas , ada baiknya kita kembali sejenak melihat sejarah perkembangan berlakunya hukum Islam di Indonesia.
Sejarah berlakunya hukum Islam di Indonesia dapat dilihat dari dua priode, yaitu :
1. Periode penerimaan hukum Islam sepenuhnya.
2. Periode penerimaan Hukum Islam oleh Hukum adat. Periode penerimaan Hukum Islam sepenuhnya disebut juga teori Receptio in complexu, dan periode penerimaan Hukum Islam oleh Hukum Adat disebut teori Receptie.
Teori Receptio in complexu adalah suatu periode dimana Hukum Islam diberlakukan sepenuhnya bagi orang Islam sebab mereka telah memeluk agama Islam . Sejak adanya kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia pemerintah kolonial memberlakukan hukum Islam bagi umat Islam , Khususnya Hukum Perkawinan dan Hukum Waris yang kemudian disebut dengan hukum kekeluargaan . Untuk menjamin pelaksanaan Hukum tersebut oleh Belanda di keluarkan peraturan Resolutie der Indische Regeering tanggal 25 Mei 760 yang kemudian dikenal dengan Compendium - Freijer. Dalam Regeerings- reglement ( RR ) tahun 1885 , pasal 75 dinyatakan bahwa oleh Hakim Indonesia itu hendaklah diberlakukan undang-undang Agama ( Godsdienstige Wetten )
Sedangkan periode penerimaan Hukum Islam oleh Hukum Adat dipahami bahwa Hukum Islam baru berlaku bila dikehendaki atau diterima oleh hukum Adat. Dalam Indische Starsregeling ( IS ) yang diundangkan dalam Stbl. 1929. 212 , bahwa Hukum Islam di cabut dari tata Hukum Hindia Belanda. Pasal 134 ayat ( 2) IS tahun 1929 itu berbunyi :
Dalam hal terjadi perkara perdata antara sesama orang Islam akan diselesaikan oleh Hakim Agama Islam apabila Hukum Adat mereka menghendakinya dan sejauh itu tidak ditentukan lain dengan suatu ordonansi. Selanjutnya pada thn 1937, pemerintah Hindia Belanda mengemukakan gagasan bahwa wewenang pengadilan Agama yang mengadili masalah kewarisan sejak tahun 1882 dialihkan menjadi wewenang pengadilan Negri. Dengan Stbl 177 : 116 dicabutnya wewenang pengadilan Agama dengan alasan bahwa Hukum Waris belum diterima sepenuhnya oleh hukum adat.
Pada zaman Kemerdekaan , Hukum Islampun melewati dua periode. Periode pertama adalah periode penerimaan hukum Islam sebagai sumber persuasif dan kedua , periode Hukum Islam sebagai sumber autoritatif. Sumber persuasif dalam konteks Hukum konstitusi ialah sumber Hukum yang baru di terima orang apabilah diyakini . Dalam konteks Hukum Islam, piagam jakarta sebagai salah satu hasil sidang BPUPKI merupakan sumber persuasif. Sumber Hukum Islam baru menjadi sumber autoritatif ( sumber hukum yang telah mempunyai kekuatan Hukum ) dalam ketatanegaraan ketika Dekrit Presiden 5 Juli yang mengakui bahwa jakarta menjiwai UUD 1945.[15]
Dalam pemerintahan Orde Baru. Politik Hukum Negara RI baru-barulah diberlakukan dan dibuktikan dengan diundangkan UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan. Dari pasal 2 UUtersebut ditulis bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya. Sementara dalam pasal 63 dinyatakan bahwa yang dimaksud Pengadilan dalam Undang-Undang tersebut adalah pengadilan agama bagi mereka yang beragama Islam. Setelah Undang-Undang No. 1974 ini kemudian diundangkan lagi undang-undang peradilan Agama No.7/1989 yang sekaligus mengokohkan kedudukan lembaga peradilan agama di Indonesia.[16]
Sekarang ini adalah saat yang tepat untuk mengkaji ulang masalah-masalah yang menyangkut nasib bangsa termasuk ummat Islam. Dalam hal ini menyangku masalah kontribusi hukum Islam terhadap hukum Nasional .
IV. KONTRIBUSI HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBANGU
NAN HUKUM NASIONAL (TINJAUAN PRESFEKTIF DAN PROS PEKTIFNYA)
A. Eksistensi Hukum Islam dalam hukum Nasional
Dalam konteks kontribusi hukum Islam dalam pembangunan hukum nasional , hukum Islam telah mengambil peran yang sangat besar. Paling sedikit dari segi jiwanya. [17]
1. Didalam UU No 2 thn 1989 tentang sistem pendidikan Nasional , dalam konsepnya mencerdaskan kehidupan bangsa dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya adalah beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang maha Esa berbudi pekerti luhur mempunyai ilmu pengetahuan dan keterampilansehat rohani, mempunyai keperibadian yang mantap dan mandiri , mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
2. Undang-undang no 7 thn 1989 tentang peradilan agama. Ini membuktikan bahwa pengadilan agama sudah sepantasnya hadir dan tmbuh serta dikembangkan dibumi Indonesia ini semua tidak lain adalah kontribusi ummat Islam sebagai ummat yang mayoritas
3. Didalam kompilasi hukum Islam ( KHI ) meskipun tidak terbentuk undang-undang melainkan melalui Intruksi Presiden Nomor I thn 1991 dalam kompilasi ini sangat membantu para hakim terutama diperadilan Agama.
Menurut Ismail Shaleh sumbangan hukum Islam terhadap hukum nasional tidak dapat dipungkiri bahwa sebahagian besar rakyat Indonesia terdiri dari pemeluk agama Islam dan secara subtansial ada dua bidang yaitu bidang Ibadah, dan bidang Muamalah.
Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku pada suatu negara nasional tetentu. Bagi negara Indonesia, hukum Nasional mungkin juga berarti hukum yang dibangun oleh warga negara republik Indonesia sebagai pengganti hukum kolonial. Hukum nasional Indonesia tersebut sewajarnya sesuai dengan kesadaran hukum, cita-cita moral, cita-cita bathin dan norma ynag hidup dalam masyarakat bangsa Indonesia ialah Pancasila sebagai yang tercantum dalam aleniea ke empat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan pasal 29 ayat 1 yang menunjukkan bahwa Ketuhanan yang maha esa sebagai hukum dasar yang dijunjung tinggi dan dijadikan pedoman dalam bernegara.
Hukum Islam disyaria’at dengan tujuan utama untuk mewujudkan, merealisasikan dan melindungi kemashalahatan ummat manusia dalam seluruh aspek kepentingan, yang menurut hasil penlitian para ulam a dapat diklasifikasikan menjadi aspek yakni : Daharuri’at (Primer), Khajiyyat (Skunder), dan Tahsiniyyat (pelengkap). Aspek Dharuriyyat merupakan aspek yang sangat azazi dalam kehidupan manusia, karena bahagian yang termasuk dalam aspek tersebut meliputi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Untuk menjamin, melindungi, dan menjaga kemashlahatan aspek tersebut Islam menetapkan aturan baik berupa perintah maupun larangan. Dalam hal tertentu, aturan itu disertai ancaman hukuman duniawiyah disamping hukukuman ukhrawi manakala dilanggar.
Islam pada hakekatnya merupakan sebuah sistem yang komponennya terdiri atas aqidah, syari’ah, dan ahlak maka persepsi terhadap hukum Islam haruslah dalam kerangka sistem itu dengan demikian , hukum Islam harus dipahami sebagai hukum yang berdasarkan nilai-nilai aqidah,dan nilai -nilai akhlak untuk kesejahteraan dunia akhirat. Hukum Islam bukan hanya sekedar alat untuk digunakan menghukum para peleceh hukum, melainkan sekaligus berfungsi sebagai perekayasa sosial.
Hukum Islam sebagai tatanan hukum yang dipedomani dan ditaati oleh mayoritas penduduk dan masyarakat Indonesia adalah hukum yang telah hidup dalam masyarakat merupakan sebahagian dari ajaran dan keyakinan Islam yang eksis dalam kehidupan hukum nasional serta merupakan bahan dalam pembinaan dan pengembangannnya.
Dalam sejarah perjalanan hukum di Indonesia kehadiran hukum Islam dalam hukum Nasional merupakan perjuangan eksistensi. Teori eksistensi mermuskan keadaan hukum nasional Indonesia, masa lalu, masa kini, dan masa datang bahwa hukum Islam itu ada dalam hukum Nasional Indonnesia baik tertulis maupun yang tidak tertlis dalam berbagai lapangan kehidupan hukum dan praktek hukum .
Teori eksistensi dalam kaitannya dengan hukum Islam adalah teori yang menerangkan tetntang adanya hukum Islam dalam hukum Nasional Indonesia yaitu :
1. ‘Ada’ dalam arti sebagai bahagian integral dari hukum nasional Indonesia
2. ‘Ada’ dalam arti adanya dengan kemandiriannya yang diakui adanya kekuatan dan wibawahnya oleh hukum nasional dan diberi status sebagai hukum Nasional.
3. ‘Ada’ dalam arti hukum Nasional dan norma hukum Islam (agama) yang berfungsi sebagai penyaring bahan-bahan hukum nasional di Indonesia.
4. ‘Ada’ dalam arti sebagai bahan utama dan unsur utama.
Jadi, secara eksistensial, Kedudukan hukum Islam dalam hukum Nasional merupakan sub sistem dari hukum Nasional. Oleh karenanya maka hukum Islam juga mempunyai peluang untuk memberikan sumbangan dalam rangka pembentukan dan pembaharuan hukum Nasional Nasional, meslipun harus diakui prolema dan kendalanya yang belum pernah usai.
Secara sosiologiskedudukan hukum Islam di Indonsesia melibatkan kesadaran keberagaman bagi masyarakat ,penduduk yang sedikit banyak berkaitan pula dengan masalah kesadaran hukum baik norma agama maupun norma hukum selalu sama-sama menuntut ketatan. Dengan demikian jelaslah bahwa hubungna antara keduanya sangat erat. Keduanya sama-sama menuntut ketaatan dan kerpatuhan dari warga masyarakat. Keduanya harus dikembangkan secara searah dan serasih dan tidak dibiarkan saling bertentangan.[18]
B. Peluang Sosiologis,Tantangan dan problematika hukum Islam
Materi hukum meliputi aturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang berlaku dalam penyelenggaraan segenap dimensi kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, bersifat mengikat bagi semua pihak, Pembangunan hukum diarahkan pada terwujudnya sistem hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional dengan penyusunan awal materi hukum secara menyeluruh yang bersumber pada Pancasila dan UUD. 1945. Di sini ditegaskan perlunya penyusunan program legislasi nasional termasuk upaya penggantian peraturan perundang-undangan warisan kolonial dengan peraturan peraundang-undangan yang bersumber pada pancasila dan undang-undang Dasar 1945. “ Produk hukum nasional harus diganti dengan produk hukum yang dijiwai dan bersumber pada pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 “ Pembentukan hukum tersebut diselenggarakan melalui proses secara terpadu dan demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, [19]
Fikiran akan perubahan sosial sebetulnya sesuatu manifestasi dari kehendak melepaskan diri dari kehidupan yang tidak demokratis, fasistis dan ketidak adilan. Fikiran itu merupakan pergumulan dialektis dari kekuatan yang tidak puas yang biasanya sangat radikal.
Perubahan damai dianggap bukan jalan keluar, dan oleh karena itu perubahan yang dilakukan melalui mekanisme yuridis dianggap tidak akan memberi jaminan adanya perubahan . Suatu rasa tidak percaya terhadap hukum sudah begitu terinternalisasi dibanyak orang yang gandrung pada perubahan sosial[20]
Dengan memakai pancasila sebagai paradigma interpretai sejarah yang didukung oleh data / fakta obyektif, terlihat bahwa imperialisme eropa mempunyai tiga segi, yaitu Gospel, Gold dan Glory, sehingga perjuangan bangsa Indonesia pun, sebagaireaksi terhadap nya, mempunyai tiga segi yang sama dengan Islam ssebagai pengganti Kristen dan Indonesia sebagai penjajajah. Ini terukir dalam sejarah dan nilai-nilai perjuangan yang dikristalisasikan dalam konsensuus Piagam Jakarta, sebagai titik kulminasi yang menjiwai dan mencetuskan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Ini menunjukkan bahwa hukum Islam sudah mempunyai akar yang sangat dalam.
Disamping peluang sosiologis sebagaimana yang dinyatakan diatas, Hukum Islam juga memiliki beberapa kendala dan problema utamanya menyangkut integrasinya kedalam Hukum Nasional yaitu :
1. Kemajemukan Bangsa, Dalam hubungan ini patut diingat bahwa negara kita memiliki wilayah yang sangat luas.,masing masing memiliki kondisi sendiri-sendiri yang direpleksikan pada budaya masing-masing. Dalam upaya pengintegrasiannya dalam hukum nasional harus didahulukan pemilahan pada bidang mana yang dapat diunifikasikan dan mana yang belum. Mana yang masih harus dibiarkan agar majemuk muncul dengan kebudayaan masing-masing hal ini menunjukkan bahwa unufikasi mungkin dilakukan meskipun cukup sulit .
2. Metode pendidikan hukum. Selama ini pelajaran ilmu hukum yang diajarkan kepada mahasiswa adalah trikotomi antara hukum Barat , hukum Islam dan hukum adat. Berhubung masyarakat Indonesia relatif hetrogen dan wilayahnya cukup luas , maka semakin berakibat pencarian titik temu diantara hukum tersebut. Jadi yang diperlukan sekarang adalah pemahaman integral dari pakar hukum tiga tadi dan memerlukan perjuangan yang sangat berat
3. Kurangnya pengkajian akademik dibidang hukum Islam. Ketertinggalan dalam mengembangkan pusat-pusat pengkajian Islam disebabkan oleh :
4. Secara historis pusat pengkajan yang tidak menghargai hukum Islam yang lebih dahulu berkembang sedangkan mereka bersikaf tidak memberi tempat bagi penkajian hukum Islam.
5. Pengkajian hukum Islam terletak diantara pengkajian ilmu agama islam dan pengkajian ilmu hukum. Akibatnya aspek yang tidak mendalam, begitu pula aspek yang masuk melali ilmu agamanya.
6. Perkembangan kwalitas ketaatan umat Islam yang lemah terutama keyakinan aqidah dan moralnya , atau kesusilaan yang sulit dikendalikan. Sehingga kualitas moral ikut berpengaruh dalam pelaksanaan hukum.
7. Masih dianutnya kebijaksanaan hukum politik Belanda yang tidak dapat dipungkir yang mempunyai kepentingan poitik sendiri, yang selanjutnya yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti hal
a. Dibolehkan adanya pilihan hukum yang secara negatif dapat dikatakan bahwa ummat Islam boleh tidak tunduk kepada hukumnnya sendiri.
b. Belum sepenuhnya kemandirian peradilan agama yang terkesan sub ordinasinya pada pengadilan Umum dalam hal sengketa perdata selain hukum keluarga. Semuanya perlu diupayakan menguranginya seminimal mungkin dalam masa datang.
6. Banyaknya masalah yang dihadapi ummat Islam yang belum adanya fatwa hukumnya dalam hasana fikhi, ataukah banyaknya polimik masalah dalam perbedaan mazhab yang ada sehingga merangkumkannya dalam satu perundang-undangan akan sulit karena banyaknya pendapat akan masalah-masalah tersebut.
C. Kontribusi Hukum Islam Kedalam Hukum Nasional
Dengan demikian , kontribusi hukum Islam dalam pembangu nan nasional dapat berupa
a. Hukum Islam dalam arti bagian integral dari hukum nasional Indonesia
b. Hukum Islam dalam arti kemandiriannya yang diakui adanya , kekuatan dan wibawanya oleh hukum nasdional dan diberi status hukum nasional
c. Hukum Islam dalam arti norma hukum Islam berfungsi sebagai penyaring hukum bahan-bahan nasional.
Hukum Islam dalam arti bahan utama atau unsur utama hukum nasional Indonesia.
Hukum Islam sebagai tatanan hukum yang ditaati oleh mayoritas Rakyat Indonesia adalah hukum yang telah hidup dalam masyarakat, merupakan sebagian dari ajaran dan keyakinan Islam ada dalam kehidup[an hukum dan merupakan bahan dalam pembinaan hukum Nasional. Dari sumber ajarannya , realita kehidupan hukum masyarakat sejarah pertumbuhannya dan perkembangan hukum di Indonesia tentang berlakunya hukum Islam terlihat ada teori sebagai mana dijelaskan dimuka misalnya teori eksistensi sebagai teori tata hukum mengungkapkan keberadaan hukum Islam dalam Hukum Nasional Indonesia.
Dalam peraturan perundang - perundangan terlihat kecende rungan makin kuatnya kedudukan hukum Islam dalam hukum nasional. Terlihat bahwa bentuk-bentuk hubungan antara hukum agama dengan hukum nasional ada tiga pola yaitu :
1. Hukum agama husus untuk kaum beragama tertentu
2. Hukum agama masuk dalam hukum agama secara umum yang memerlukan pelaksanaan secara husus
3. Hukum agama masuk dalam perundang-undangan yang berlaku untuk seluruh penduduk Indonesia. Keberagaman yang bersandar pada nilai asasi manusia adalah modal paktual bagi kehidupan bangsa dan bernegara.Sehingga dalam bidang hukum yang agama-agama yang mempunyai ajaran dan ketentuannya sendiri harus berwujud pluralitas hukum. Pembangunan hukum yang tidak mungkin dicapai unifikasi sedapat mungkin diupayakan terciptanya keharmonisan hukum.
Ajaran hukum Islam terutama yang tercantum dalam Al-qur’an karena sifatnya yang universal dapat diserap untuk memperkaya dan menyempurnakan hukum Nasional. Perlu disadari bahwa yang perlu disumbangkan dalam perundang-undangan nasioanal adalah hukum Islam dalam arti ajaran hukum al-qu’an dan sunnah Rasulullah, fiqhi Islam tentang kewargaan yang tumbuh dalam masyarakat Islam yang berkekeluargaan patrinial tidak mungkin dimamfaatkan untuk mengembangkan hukum nasional.
Pengembangan dan upaya kontribusi hukum Islam kedalam hukum nasional perlu dilakukan pemikiran kembali tentang ajaran alqur’an dengan kaidah-kaidah pemahamannya yang relepan. Sehingga kelembagaan hukum Islam sesuai dengan al-qur’an makin jelas nampak dan menunjukkan keunggulannya dalam perbadingan hukum.
VI. KESIMPULAN
1. Hukum Nasional Indonesia akan berkembang menjadi hukum moderen yang lebih banyak berwujud hukum tertulis.
2. Hukum Islam ( hususnya al-qur’an ) cukup memuat ajaran, ketentuan dan norma hukum yang dapat dikontribusikan dalam pembentukan hukum nasional dalam berbagai bidang hukum.
3. Untuk dapat dikontribusikan bagi hukum nasional perlu dilakukan pemikiran kembali makna normatif dari norma-norma hukum Islam al-qu’an hususnya agar dapat dimasukkan dalam perundang-undangan hukum nasional
4. Untuk mengetahui arah pembangunan lima tahun kita dapat melihat dari GBHN sebab GBHN merupakan kerangka oprasional dalam upaya mengimplementasikan pesan-pesan konstitusi termasuk dalam bidang hukum.
DAFTAR PUSTAKA
A. Rasyid, Roihan, Hukum Acara Peradilan Agama, Cet. II Jakarta Rajawali, 1992
Amrullah, Ahmad , Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional , Cet. I Jakarta . Gema Insani 1996
Ali ,Mohammad, Daud, Hukum Islam dan Peradilan Agama (Kumpulan Tulisan ) Cet. I Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 1997
Arifin , Bustanul, Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia, Akar sejarah, Hambatan Dan Prospeknya , Cet. I Jakarta : Gema Insani Pres, 1996
AlKostar Artidjo , Amin M.Shaleh, Pembangunan Hukum Dalam Perspektif Politik Hukum Nasional , Cet. I, Jakarta : Rajawali, 1986
Bisri, Cik Hasan, dkk. Hukum Islam Dalam Tatanan Masyarakat Indonesia, Cet. I . Jakarta : Logos, 1998
.
………, Hasan , Peradilan Agama, Cet. I Jakarta Raja Grafindo Persada 1996
Bayanuni , Memahami Hakekat Hukum Islam, Cet.I Jakarta, Pustaka Azet 1986.
Coulson, N.J. ,Hukum Islam Dalam Perspektif Sejarah, Ct. I Jakarta Guna Aksara 1987
Hanafi, Ahmad, Pengantar dan sejarah Hukum Islam ,Cet. Ke III Jakarta ,Bulan Bintang 1994
Hutagalung , Mura P , Hukum Islam Dalam Era Pembangunan ,Cet. I . Jakarta ,Ind Hillco 1985
Yanggo, T Chuzaimah, Anshari Hafiz Problematika Hukum Islam Kontemporer, Cet. II Jakarta Pustaka Firdaus , 1996
Kartasapoetra,G. R, Pengantar Ilmu Hukum Lengkap,Cet. I Jakarta Bina Aksara 1988
Mahfud, Mh. Md. Pergulatan Politik Dan Hukum Dalam Hukum Di Indonesia , Cet.I Yogyakarta Gama Media 1999
Mahmassani , Sobhi, Filsafat Hukum dalam Islam, Terjemahan Ahmad Sudjono, Cet. II Bandung Al- Maarif 1981
Mimbar Hukum , No 1 thn V 1994
Rafiq, Ahmad, Hukum Islam Di Indonesia , Cet. III . 1998
Ramulyo, Mohd. Idris , Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama Dan Zakat Menurut Hukum Islam,Cet. I Jakarta Sinar Grafika 1995.
Rosyada, Dede, Hukum Islam dan Peranata Posial , Cet. II Jakarta Raja Grafindo Persada 1994
S. Praja Juhaya , Hukum Islam Di Indonesia Perkembangan dan Pembentukan ,Cet. I ,Bandung 1991
Zahri KH. Mustafa, Peranan Hukum Islam Dalam Pembinaan Hukum Nasional , PT. AlQushwa Jakarta. 1985
[1] Mohammad Daud Ali, Hukum Islam ,Pengantar Ilmu Hukum dan tata Hukum Islam di Indonesia, (Cet. V Jakarta : Grafido ) h. 242
[2]Mura P. Hutagalung, Hukum Islam dalam Era Pembangunan, (Cet.I, Ind Hill co, Jakarta,1985)h.8
[3]Ibid, h.9
[4]Mohammad Daud Ali.SH, Hukum Islam dan Peradilan Agama.(CetI.PT.Grafindo Persada, Jakarta, 1997)H.189
[5]Lihat Daud Ali Opcit h. 246
[6] Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Cet.III, Rajagrafindo Persada,Jakarta 1998)h.3.
[7] Ismail Muhammad Syah, Filsafat Hukum Islam.(Cet. II,Radar Jaya,1992)H.17
[8].Ichtijanto,SA.Kontribusi Hukum Islam Terhadao Hukum Nasional, (Mimbar Hukum No.13 th.V,1994 )
[9]. Mustafa Zahri, Peranan Hukum Islam Dalam Pembinaaan Hukum Nasional , (Cet. I, P.T.al-Qushwa, Jakarta)H.82.
[10]Amrullah Ahmad,Dimensi Hukum Islam dalam sistem hukum Nasional,(Cet.I .Jakarta Gema Insani 1996)
[11]. H. Mohammad Daud Ali,Pengembangan Hukum Materiil Peradilan Agama ( Mimbar Hukum,.7 tahun V 1994) Edisi. November-Desember
[12]GBHN 1999/2000 Tap MPR NO .IV / MPR/ 1999 Kabinet persatuan pembangunan
[13]. Lihat Mod.Daud Ali SH, Op.cit, h.34
[14]. Ibid
[15]Dalam Piagam Jakarta atas perjuangan pemimpin Islam Nasioonalis, memasukkan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dengan Kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluknya. Meskipun kemudian sila tersebut tidak dipakai lagi namun Dekrit President 5 Juli 1959 telah mengakui bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945. Ini berari jiwa Hukum Islam dalam tatanan Hukum Nasional tetap melekat adanya.
[16]. Lihat Juhaya s. Praja, Hukum Islam di Indonesia, Perkembangan dan embentukannnya. (Cet.I,P.N. Remaja Rosdakarya, Bandung 1991), Juga lihat pada Makalah Aspek Kelembagaan Hukum dan Perundang-Undangan oleh ; Umar Syihab, Ujungpandang -2 Maret 1996
.
[17] Lihat. Amrullah Ahjmad, Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional,( Cet. I: Jakarta : Gema Insan press, 1996 ), h.260
[18]. Lihat H.Andi Rasdiyanah, Problematika dan Kendala Yang dihadapi Hukum Islam dalam Upaya Transpormasi Kedalam Hukum Nasional ( Makalah semiinar Nasional Reuni IKA Syari’ah IAIN Alauddin Ujung Pandang 996 ) .
[19]Alqalam no 73/ XIV / 1998
[20]Artidjo Alkostar, S.H., M Sholeh Amin , Sh, Pembangunan Hukum Dalam Perspektif politik Hukum Nassional, ( Cet. I Jakarta Rajawali , 1986 ) h. 169
0 komentar
Posting Komentar