Selasa, 27 September 2016

NURKHOLIS MADJID

BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang Masaalah
Hasil gambar untuk nurcholish madjid

Nurkholis Madjid adalah salah seorang tokoh muslim di Indonesia. Dalam era modernisasi sekarang ini pakar dan para ahli agama dituntut untuk memikirkan ajaran agamanya agar lebih rasional sesuai dengan perkembangan jaman agar terasakan manfaatnya, khususnya rumusan ulama atau ijtihad mengenai masalah sosial dan kemaslahatannya.


Untuk melestarikan ajaran agama agar tetapa di tetrima oleh masyarakat modern, maka para ahli agama mengadakan berbagai upaya seperti, pembahruan atau modernisasi, reinterpretasi, inovasi, reaktualisasi, redefenisi dan tajdid.[1]Semua usaha ini bermuara pada usaha peninjauan ulang terhadap ajaran-ajaran agama sekaligus perumusan kembali, apa yang telah dianggap selama ini ajaran normatif agama, ajaran yang sudah beku.

Usaha dan pemikiran demikian mendapatkan tantangan dari kaum konserfatif, akan tetapi, usaha ini harus tetap jalan karena di dorong oleh niat untuk mendorong nilai ajaran agama Islam sehingga dapat diterima dengan baik, bukan sekedar dogma atau ajaran normative biasa.[2]
Sehubungan dengan masalah diatas, maka muncullah tokoh-tokoh pembahruan di dunia Islam yang dengan ide dan pemikiran dalam berbagai bidang, khususnya di Indonesia, salah seorang pembahruan yang terkenal adalah Nurkholis Madjid. Dan yang akan di bahas dalam makalah ini adalah ide-ide pembahruannya.
Gagasan pembahruan Nurkholis Madjid yang lebih akrab di sapa dengan Cak Nur, di mulai sejak Tahun 1970-an, ketika itu, keadaan sosial, politik dan keagamaan di Indonesia berada dalam kondisi labil. Peran utama Islam sungguh jauh dari yang diharapkan dalam cita-cita awal pembangunan proses modernisasi di Indonesia, dimana modernisasi sama sekali belum dirasakan kehadirannya. Faham religius konservatif, sikap primordial (fanatik), dan kerancuan berpikir rasional dalam aspek sosio-politik kenegaraan, sehingga sebagian tokoh muslim tak sadar akan perkembangan yang terjadi serta hilang keseimbangan dalam menata kembali cita-cita dan harapan ummat Islam.[3]
Ide-ide pembahruan Cak Nur tidak lain adalah tuntutan mutlak terhadap rasionalisasi dalam semua aspek kehidupan. Di tinjau dari sudut sosiologi modernisasi terhadap relasi antar masyarakat beragama dengan paham sekularisme, karena manusia dapat melepaskan diri dari ikatan-ikatan agama, apakah itu di anggap tradisi atau dogma, maka terjadi perubahan atau pembahruan dalam bermasyarakat. Selama seseorang masih terikat pada tradisi dan agamanya, selama itu tidak akan mau mengadakan perubahan dalam cara hidupnya.[4]Maka dalam modernisasi sekularisasi dan desakralisasi dianggap sangat perlu dibawa dalam masyarakat demikian agar terjadi perubahan atau pembahruan yang sesuai dengan ajaran Islam.
B.            Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka penulis akan mengkaji rumusan masalah sebagai berikut :
1.             Bagaimana Riwayat Hidup Nurkholis Majid?
2.             Bagaimana ide-ide beliau tentang modernisasi, sekulerisasi dan desakralisasi?
         

BAB II
PEMBAHASAN

A.           Riwayat Hidup Nurkholis Madjid
Nurkholis Madjid (Cak Nur) lahir di Mojoanyar-Jombang, sebuah desa di Jawa Timur, 17 Maret 1939 M (26 Muharram 1358 H) dari kalangan keluarga santri. Ia memasuki Sekolah Rakyat (SR) dan Madrasah Ibtidaiyah, Pasantren Darrul Ulum, kemudian melanjutkan ke KMI (Kullityul Mu’ allimin) Pondok Modern Gontor. Menamatkan di Pondok Hidayatullah Fakultas Arab dan berhasil menggondol sarjana. Lalu melanjutkan studi ke Universitas Chicago sampai memperoleh gelar Ph. D. Dibidang pemikiran Islam dengan disertasinya berjudul Ibn Taimiya on Kalam and Falsafah : Problem Of Reson and Revelation in Islam (Ibn Taimiya tentang Kalam dan Filsafat : Suatu Problem Hubungan antara Akal dan Wahyu dalam Islam).[5]
Di berbagai organisasi, Nurkholis Madjid banyak melakukan kegiatan. Dari latar belakang ayahnya, ia harus masuk HMI bukannya PMIIdan organisasi lainnya.[6]
Cak Nurpernah menjadi Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat pada tahun 60-an, kemudian menjadi Ketua Umum PB HMI selama periode 1966-1969 dan 1967-1971, pernah pula menjadi presiden pertama Persatuan Mahasiswa Islam Asia Tenggara (PEMIAT) Tahun 1967-1969, sebagai wakil sekretaris jendral Internasional Islamic Federation Organization (IIFSO) pada tahun 1967-1971.[7]
Sejak tahun 1986, bersama beberapa kawannya di Jakarta beliau mendirikan dan memimpin Yayasan Wakaf Paramadina, dengan kegiatan yang mengarah pada gerakan Intelektual Islam Indonesia, sejak 1991 ia menjabat sebagai dewan pakar Ikatan Cendekiyawan Muslim Indonesia (ICMI), anggota Komnas HAM, dan tercatat sebagai salah satu anggota MPR RI. Karya-karyanya yang sudah diterbitkan antara lain Khasanah Intelektual Islam, Islam Kemoderenan dan Ke-Indonesiaan, Pintu-Pintu Menuju Tuhan, Islam Agama Peradaban, Kaki Langit Peradaban Islam, Masyarakat Religius serta masih banyak lagi karya-karya Nurkholis Madjid dalam bahasa asing.[8]
Demikian riwayat singkat Nurkholis Madjid yang sempat dituangkan dalam makalah ini. Ia memang pantas menjadi tokoh intelektual Islam karena sejak awal digembleng dalam pendidikan agama, mulai dari tingkat dasar sampai ke pendidikan tinggi, disamping keterlibatannya dalam organisasi-organisasi pergerakan mahasiswa. Pengakuan atas perannya dalam kancah pemikiran keislaman di Indonesia tampak pada kenyataan dijadikannya pemikiran-pemikiran tokoh ini sebagai bahan beberapa tesis magister serta disertasi doktoral sekaligus, disamping pembahasan-pembahasan dalam setiap karya tulis mengenai masalah tersebut. 
      
B.            Ide-ide Nurkholis Madjid Tentang Modernisasi, Sekularisasi, dan Desakralisasi
1.             Modernisasi
Dalam kamus bahasa Indonesia, modernisasi dapat diartikan sebagai suatu gerakan untuk merombak cara-cara kehidupan lama untuk menuju ke kehidupan bentuk/model kehidupan yang baru, penetapan model-model baru.[9]
Dalam masyarakat barat, modernisasi mengandung arti pikiran-pikiran, gerakan dan usaha-usaha mengubah paham-paham, adat-istiadat, situasi-situasi lama dan lain sebagainya, agar semua itu menjadi sesuai dengan pendapat-pendapat dan keadaan-keadaan baru yang ditimbulkan oleh ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Pikiran dan aliran ini muncul antara tahun 1650-1800 M.[10] 
Menurut Nurkholis Madjid, bahwa pengertian yang mudah tentang modernisasi adalah pengertian yang identik atau yang hampir identik dengan rasionalisasi. Dan hal itu berarti proses perombakan pola berpikir dan tata kerja lama yang tidak akliah (rasional), dan menggantinya dengan pola berpikir dan tata kerja baru yang akliah (rasional).
Kegunaannya adalah untuk memperoleh daya guna dan efisiensi yang maksimal. Hal itu dilakukan dengan melakukan penemuan mutakhir manusia dibidang ilmu pengetahuan. Sedangkan ilmu pengetahuan, tidak lain ialah hasil pemahaman manusia tentang hukum-hukum objektif yang menguasai alam ideal dan materil, sehingga alam ini berjalan menurut ilmu kepastian tertentu dan harmonis. Orang yang bertindak menurut ilmu pengetahuan (ilmiah), berarti ia bertindak menurut hukum alam, malahan menggunakan hukum alam itu sendiri, maka ia memperoleh daya guna yang tinggi. Jadi sesuatu dapat disebut modern kalau ia bersifat rasional, ilmiah dan sesuai dengan hukum-hukum yang sesuai dengan alam.[11]
Selanjutnya, menurut Nurkholis Madjid bahwa modernisasi adalah suatu keharusan, bahkan kewajiban mutlak. Modernisasi merupakan aktualisasi perintah dan ajaran Tuhan Yang Maha Esa. Dan modernisasi yang dimaksud di sini adalah menurut pengertian diatas.
Dasar sikap itu adalah sebagai berikut :
1.             Allah menciptakan seluruh alam ini dengan hak (benar), bukan bathil (palsu), (Q. S. 16 : 3, 38 : 2).
2.             Dia mengaturnya dengan peraturan Ilahi (sunnatullah) yang menguasai dan pasti (Q.S. 7:54, 25:2).
3.             Sebagai buatan Tuhan Yang Maha Pencipta, alam ini adalah baik, menyenangkan (mendatangkan kebahagiaan dunia) dan harmonis (Q.S. 21:7, 67:3).
4.             Manusia di perintah oleh Allah untuk mengamati dan menelaah hukum-hukum yang telah diciptakan-Nya (Q.S. 10 : 101)
5.             Allah menciptakan seluruh alam raya untuk kepentingan manusia, kesejahteraan hidup dan kebahagiaannya, sebagai Rahmat dari-Nya. Akan tetapi, hanya golongan manusia yang berpikir atau rasional akan mengerti dan kemudian memanfaatkan karunia itu (Q.S. 45 :13).
6.             Karena adanya perintah untuk mempergunakan rasio itu, maka Allah melarang segala sesuatu yang menghambat pemikiran, yaitu mengamalkan tradisi lama yang bertentangan dengan nilai esensial ajaran Islam (Q.S. 2 : 107, 43 : 22-25).[12]
Dengan demikian, jelaslah bahwa modernisasi yang berarti rasionalisasi untuk memperoleh daya guna dalam berpikir dan bekerja yang maksimal, guna kebahagiaan ummat manusia, adalah perintah Tuhan yang mendasar. Modernisasi berarti berpikir dan bekerja menurut fitrah dan sunnatullah (hukum Ilahi) yang hak, sebab alam adalah hak. Sunnatullah telah memanifestasikan diri dalam hukum alam, sehinnga untuk menjadi modern, manusia harus mengerti dahulu hukum yang terjadi dalam alam itu (perintah Tuhan). Pemahaman manusia terhadap hukum-hukum alam, melahirkan ilmu pengetahuan, sehinnga modern berarti ilmiah. Dan ilmu pengetahuan diperoleh manusia melalui akalnya sehingga modern berarti ilmiah, berarti pula rasional.[13]Maksud sikap rasional adalah memperoleh daya guna yang maksimal untuk memanfaatkan alam ini untuk kesejahteraan manusia.
Memanfaatkan rasio secara maksimal baik tertuju kepada hak maupun sunnatullah adalah sesuatu yang perlu direalisasikan, karena sikap inilah yang dapat melahirkan kemajuan dan kemoderenan. Sikap modern ini pulalah yang melahirkan sikap ilmiah. Seorang yang modern menurut Nurkholis Madjid adalah seorang yang progresif dan dinamis. Bila hal itu tidak dia lakukan, maka ia akan ketinggalan jaman. Begitu pula seorang muslim yang tidak memiliki sikap-sikap seperti itu, ia akan ketinggalan jaman. Walaupun demikian kemoderenan itu sendiri bersifat relatif karena merupakan hasil transformasi manusia. Sesuatu dikatakan modern saat ini, boleh jadi pada suatu masa yang akan datang mungkin sudah kolot dan ketinggalan zaman. Yang mutlak modern hanyalah Tuhan Yang Maha Esa. Singkatnya modernisasi itu berada dalam suatu proses panjang dan tak berkesudahan, kecuali sampai pada titik prima dan puncak keabadian, yaitu yang mutlak itu sendiri, Allah SWT.[14]
Dari pandangan Nurkholis Madjid tersebut, dapatlah dipahami bahwa tidaklah seorang manusia dapat mengklaim kebenaran insani sebagai suatu kebenaran mutlak, kemudian dengan sekuat tenaga mempertahankan kebenaran yang dianutnya itu dari setiap perubahan. Sebaliknya karena menyadari kerelatifan manusia, maka setiap orang harus bersedia dengan lapang dada menerima dan mendengarkan suatu kebenaran dari orang lain.
2.             Sekularisasi
Ide pokok tentang pembahruan dalam Islam yang di cetuskan oleh Nurkholis Madjid adalah sekularisasi. Semua ide lainnya dapat dikatakan bercabang dari ide fundamental ini.[15]Untuk memahami hal itu terlebih dahulu perlu dilihat apa yang dimaksud sekularisasi dan sekulerisme.
Menurut Harun Nasution, bahwa ide sekularisme dan sekulerisasi adalah melepaskan diri dari ikatan-ikatan agama.[16]Dalam proses perkembangan selanjutnya bisa berorientasi pada dilepaskannya agama dan akhirnya mungkin sekali pada atheisme.
Dalam pada itu Cox memberikan perbedaan esensial pada sekularisasi dan sekularisme. Sekularisme menurut Cox merupakan idiologi yang mengandung ajaran-ajaran yang mengikat, sehingga sekularisme dapat menyerupai sifat tertutup dan sekularisme sebagai idiologi mempunyai sifat tertutup dan mengikat, sedangkan sekularisasi mempunyai sifat kebebasan dan transparan. Dengan kata lain, kalau sekularisme sebagai idiologi bersifat statis dan tidak mengalami perubahan, maka sekularisasi sebaliknya, bersifat dinamis dan membawa kepada perubahan dan pembahruan.
Karena sekularisasi bersifat terbuka, maka menurut Nurkholis Madjid, sekularisasi ini diperlukan karena ummat Islam Indonesia dalam perjalanan sejarahnya, tidak sanggup lagi membedakan nilai-nilai yang disangkanya Islam, mana yang trasenden dan mana yang temporal.[17]
Sekularisme yang ditawarkan Nurkholis tidak dimaksudkan sekularisme dan mengubah kaum muslimin menjadi sekularis. Akan tetapi yang dimaksudkan ialah menduniawikan sesuatu yang bersifat duniawi, dan berusaha melepaskan diri (tendensi) kecenderungan ummat Islam yang mentransendentkannya.
Gagasan Nurkholis Madjid ini merupakan tanggapan terhadap paham jumud (statis) yang banyak dianut kalangan ummat Islam. Paham seperti ini pernah muncul di abad 18, dimana kebudayaan barat terutamanya perancis mulai menarik perhatian orang-orang Turki. Buku-buku barat mulai dibaca dan pembesar-pembesar negara mulai mempunyai perpustakaan yang memuat buku-buku yang berkaitan dengan agama, tetapi juga buku-buku yang berkaitan dengan non agama. Pada waktu itu, membaca apalagi memiliki buku-buku selain dari buku-buku agama dianggapa bertentangan dengan ajaran-ajaran agama. Oleh karena itu pernah dikeluarkan fatwa oleh mufti Turki yang melarang perpustakaan perdana menteri dijadikan wakaf karena buku-buku didalamnya terdapat buku-buku filsafat, sejarah dan lain-lain yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan.
C.            Desakralisasi
Desakralisasi secara harafiah berarti menghilangkan pensucian terhadap sesuatu selain kepada Allah SWT.[18]Desakralisasi juga dapat diartikan sebagai upaya penghapusan tradisi lama yang mensakralkan benda-benda ciptaan Tuhan.
Sakralisasi (pensucian/penyembahan) terhadap benda atau manusia (wakil) pernah muncul di abad pertengahan. Pada saat itu sebagai ummat Islam pernah mensakralkan kuburan-kuburan para wali dan memohon perlindungan dari kuburan tersebut. Amalan seperti itu muncul karena mereka menganggap bahwa para wali itu suci, dan dari kesuciannya, maka wali dapat bertindak sebagai wasilah (perantara) antara Tuhan dan manusia untuk meminta pertolongan dan perlindungan mereka untuk keselamatan dunia akhirat.
Deskripsi di atas merupakan bentuk penyimpangan ummat Islam terhadap ajaran agamanya. Sehubungan hal tersebut, maka Nurkholis Madjid menawarkan kiranya ummat Islam tidak keberatan meninjau ulang paradigma dan aktualisasi ajaran Islam kemudian kembali pada ajaran Islam yang sebenarnya. Beliau pernah memperkenalkan ide sekularisasi terhadap ajaran dalam arti desakralisasi terhadap ajaran Islam dalam berbagai dimensi kehidupan.[19]
Dengan kata lain, Nurkholis Madjid ingin mewujudkan proses pemahaman sosiologi sekularisasi itu kepada konteks berpikir rasional moderen, berarti adanya upaya pemberantasan terhadap paham bid’ ah, tahayul, khurafat dan sebagainya. Bentuk peralihan makna desakralisasi dari suatu obyek pencipta, dan semuanya itu semata-mata diarahkan dalam bentuk pemahaman bahwa kesucian hanya tertuju pada kesempurnaan tauhid. Singkatnya desakralisasi yang di gunakan dalam istilah ini lebih menekankan kepada nilai baru dalam konteks pemurnian ajaran Islam berdasarkan kepada al-Qur’an dan as’ Sunnah, bukan pada yang lainnya.[20]
Dari konteks pemikiran Nurkholis Madjid tentang desakralisasi, dapat dipahami bahwa beliau ingin mengingatkan kembali ummat Islam agar secara sempurna mau memahami dan mengaktualisasikan apa-apa yang dituntut oleh ajaran agama Islam.         

BAB III
PENUTUP
A.           Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, maka penulis dapat menguraikan beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1.             Untuk melestarikan nilai-nilai ajaran Islam dalam kehidupan modern, maka sangat dimungkinkan untuk senantiasa mengadakan reinterpretasi, inovasi, revivalisasi, reaktualisasi, redefenisi, atau dengan kata lain tajdid, lalu disampaikan kepada ummat Islam agar mereka banyak memperoleh manfaat dari ajaran Islam tersebut.
2.             Nurkholis Madjid adalah seorang modernis muslim atau ahli agama yang sarat dengan ide dan pemikiran. Ide dan pemikirannya antara lain; modernisasi, sekularisasi, dan desakralisasi.
3.             Modernisasi yang dimaksud Nurkholis Madjid adalah rasionalisasi yang ditopang oleh dimensi-dimensi moral, dengan berpijak pada prinsip kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sementara sekularisasi adalah sesuatu yang bersifat duniawi, menduniawikan nilai-nilai agama yang bersifat parmanen dan tidak menjadikannya sebagai suatu ajaran atau dogma, seperti misalnya : melarang membaca buku-buku yang berkaitan dengan agama, larangan menggunakan hasil tekhnologi modern untuk kemaslahatan, seperti yang pernah terjadi di Turki. Adapun desakralisasi adalah menolak paham-paham tradisional yang mensakralkan benda atau wali yang sudah meninggal.  
DAFTAR PUSTAKA


Jalaludin Rahman, Islam Dalam Perspektif Pemikiran Kontemporer, Ujung Pandang : UMI Toha Ukhuwah Grafika, 1997.

Lihat Nurkholis Madjid, Lintasan Sejarah Pemikiran Perkrmbangan Modern dan Islam, oleh Abdul Sani, Jakarta : Raja Grafindo Persada 1998.

Harun Nasution, Islam Rasional, Gahasan dan Pemikiran, Bandung ; Mizan, 1996.

Abdul Sani, Lintasan Sejarah Perkembangan Moderen dalam Islam, Cet I, Jakarta ; Grafindo Persada, 1998.

Agus Edi Santoso, Tidak ada Negara Islam, Surat-Surat Politik Nurkholis Madjid- Muh. Roem, Jakarta ; Jambatan, 1997.

M. Dahlan Al-Barry, Kamus Bahasa Indonesia, Arkola ; 1994.

Harun Nasution, Islam Rasional Gagasan dan Pemikiran, Cetakan IV, Bandung Mizan ; 1996.

Nurkholis Madjid, Islam Kemoderenan dan Keindonesiaan, Cetakan IV, Bandung Mizan ; 1992.  

Abdul Sani, Lintasan Sejarah Pemikiran Perkembangan Modern Dalam Islam, Cetakan I, Jakarta Raja Grafindo Persada : 1998.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta ; Balai Pustaka, 1989.

Jalaludin Rahman, Islam Dalam Perspektif pemikiran Kontemporer, Cetakan I ; Ujung Pandang, Umi Toha Ukhuwah Grafika, 1997.

      

[1] Jalaludin Rahman, Islam Dalam Perspektif Pemikiran Kontemporer, Ujung Pandang : UMI Toha Ukhuwah Grafika, 1997, h. 11
[2] Ibid, hal. 124-125
[3] Lihat Nurkholis Madjid, Lintasan Sejarah Pemikiran Perkrmbangan Modern dan Islam, oleh Abdul Sani, (Jakarta : Raja Grafindo Persada 1998), hal. 241
[4] Harun Nasution, Islam Rasional, Gahasan dan Pemikiran, (Bandung ; Mizan, 1996), hal. 189
[5] Abdul Sani, Lintasan Sejarah Perkembangan Moderen dalam Islam, ( Cet I, Jakarta ; Grafindo Persada, 1998), h. 37
[6] Agus Edi Santoso, Tidak ada Negara Islam, Surat-Surat Politik Nurkholis Madjid- Muh. Roem, (Jakarta ; Jambatan, 1997), h. 37
[7] Ibid., hal. 112
[8] Ibid., hal. 114
[9] M. Dahlan Al-Barry, Kamus Bahasa Indonesia, (Arkola ; 1994), h. 408
[10] Harun Nasution, Islam Rasional Gagasan dan Pemikiran, (Cetakan IV, Bandung Mizan ; 1996), h 181
[11] Nurkholis Madjid, Islam Kemoderenan dan Keindonesiaan,(Cetakan IV, Bandung Mizan ; 1992), hal. 172  
[12] Ibid., hal. 177
[13] Ibid., hal. 173
[14] Abdul Sani, Lintasan Sejarah Pemikiran Perkembangan Modern Dalam Islam, (Cetakan I, Jakarta Raja Grafindo Persada : 1998), h. 242.
[15] Harun Nasution, op. Cit.,h. 189
[16] Ibid., h. 177
[17] Nurkholis Madjid, op., cit, h. 207
[18] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta ; Balai Pustaka, 1989), h. 201
[19] Jalaludin Rahman, Islam Dalam Perspektif pemikiran Kontemporer, (Cetakan I ; Ujung Pandang, Umi Toha Ukhuwah Grafika, 1997), h. 118
[20] Abdul Sani, Op. Cit., h. 224

0 komentar

Posting Komentar